Pendaftaran Universitas HKBP Nommensen (UHN) 2017-2018


PENERIMAAN MAHASISWA BARU

1. Penerimaan Mahasiswa Baru

1.1. Tempat Pendaftaran

Untuk seluruh Fakultas atau Program Studi yang ada di Universitas HKBP Nommensen Medan dan Pematangsiantar pendaftaran dapat dilakukan di Kampus Medan maupun di Kampus Pematangsiantar.

  1. Kampus Medan, Jalan Sutomo No. 4-A Medan, Telp. (061) 4522922, 4145411, 4565635, Fax. (061) 4571426
  2. Kampus Pematangsiantar, Jalan Sangnawaluh No. 4 Pematangsiantar, Telp. (0622) 50232, Fax. (0622) 52017

1.2. Ujian Penyaringan Masuk

1.2.1. Syarat dan Prosedur

Bagi calon mahasiswa Universitas HKBP Nommensen wajib mengikuti Ujian Penyaringan Masuk Mahasiswa Baru (UPMMB) dengan syarat dan prosedur sebagai berikut:

  1. Lulusan SLTA/SMA/SMU/SMK atau sederajat.
  2. Persyaratan lulusan untuk setiap Fakultas
    1. Fakultas Kedokteran dari lulusan SMU/SMA Jurusan IPA
    2. Fakultas Pertanian dari lulusan SMU Jurusan IPA dan SMK Pertanian
    3. Fakultas Peternakan dari lulusan SMU Jurusan IPA
    4. Fakultas Teknik dari lulusan SMU Jurusan IPA dan SMK Teknik
    5. Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum, Fakultas Psikologi, Fakultas Bahasa dan Seni, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan dari lulusan SMU Jurusan IPA, IPS, dan SMK
  3. Khusus Fakultas Kedokteran harus melengkapi:
    1. Pas foto 4 x 6 sebanyak 6 lembar
    2. Fotocopy STTB/STK dan Daftar Nilai terakhir (NEM) sebanyak 1 (satu) lembar
    3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berlaku
    4. Daftar Riwayat Hidup
  4. Menyetor Uang Ujian Penyaringan sebesar Rp 175.000,- untuk seluruh Fakultas, kecuali Fakultas Kedokteran. Khusus untuk Fakultas Kedokteran Uang Ujian Penyaringan sebesar Rp 600.000,- (Biaya Formulir Pendaftaran dan Biaya Pemeriksaan Kesehatan).
  5. Mengambil Formulir Ujian Penyaringan Masuk (FUPM) untuk diisi dari TPPMB dengan menunjukkan slip setoran bank.
  6. Mengembalikan FUPM yang telah diisi ke TPPMB untuk mendaftarkan diri sebagai Peserta UPMMB dengan melampirkan:
    1. Pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 cm = 2 lembar
    2. Fotokopi STTB/STK = 1 lembar
  7. Ujian Penyaringan Masuk dilaksanakan di Kampus dimana Calon Mahasiswa telah mendaftarkan diri (Kampus Medan atau Kampus Pematangsiantar), kecuali Fakultas Kedokteran, Fakultas Teknik, Fakultas Psikologi dan Program Studi Seni Musik Fakultas Bahasa dan Seni pelaksanaan Ujian Penyaringan Masuk di Kampus Medan
  8. Menerima Bukti (Tanda) Peserta Ujian.

 

 

 

Jadwal Pendaftaran, Ujian, dan Pengumuman terdiri atas dua gelombang dan berlaku bagi seluruh fakultas di Medan dan Pematangsiantar sebagai berikut:

TahapanPendaftaranUjianPengumuman
Gelombang I6 Mei – 26 Juni27 – 28 Juni2 Juli
Gelombang II27 Juni – 5 Agustus6 – 7 Agustus13 Agustus
Gelombang III6 – 27 Agustus28 – 29 Agustus2 September

 

 

1.3. Pendaftaran Ulang

Setelah hasil Ujian Penyaringan Masuk diumumkan, yang lulus dapat segera mendaftar ulang dengan syarat dan prosedur sebagai berikut :

  1. Mengambil Pengantar Setoran BNI 1946 dari TPMB, kemudian menyetor Uang Kuliah Cicilan I (Uang Pendaftaran, Uang Jaket Almamater, Uang Kuliah SKS, Biaya Operasional Pendidikan, Uang Laboratorium) lihat tabel pembayaran uang kuliah dan membayar ke BNI 1946 di seluruh Indonesia ke Nomor Rekening Yayasan UHN.
  2. Menyerahkan Bukti Setoran BNI 1946 Uang Kuliah Cicilan I (Pertama) dengan melampirkan berkas-berkas berikut:
    1. Fotocopy STTB/STK, UAN/NEM yang telah dilegalisir, 3 lembar
    2. Pas foto Hitam Putih ukuran 2 x 3, 4 lembar
    3. Pas foto Hitam Putih ukuran 3 x 4, 6 lembar
    4. Bagi Warga Negara Asing persyaratan diatur tersendiri
    5. Mengisi Surat Perjanjian yang telah disediakan
    6. Surat Keterangan Lulus (Apabila STTB yang bersangkutan belum terbit)
  3. Menerima Formulir Pendaftaran Ulang (FPU) dan KTMS (Kartu Tanda Mahasiswa Sementara) dari TPMB dengan membawa Bukti Setoran BNI 1946.
  4. Menandatangani Surat Pernyataan.

1.4. Bagi Peserta Testing Fakultas Psikologi, dan Fakultas Kedokteran, jika gagal pada testing gelombang I tidak diperbolehkan mengikuti testing gelombang II pada kedua Fakultas tersebut.

1.5. Jadwal Perkuliahan

Perkuliahan dimulai tanggal 8 September 2014. Jadwal perkuliahan Semester Ganjil T.A. 2014/2015 untuk setiap mata kuliah dapat dilihat pada papan pengumuman Fakultas dan Program Studi masing-masing.

2. Keringanan Uang Kuliah

  1. Pembayaran Uang Kuliah dan lain-lain dapat dicicil 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun atau 2 (dua) kali dalam 1 (satu) semester. Uang kuliah ini sudah termasuk uang kuliah per SKS, Biaya Operasional Pendidikan (BOP), Uang Jaket Almamater, dan Uang Laboratorium.
  2. Uang Kuliah dibayar berdasarkan jumlah SKS yang diikuti setiap semester, kecuali Fakultas Kedokteran, Program Pascasarjana, Fakultas Ekonomi Kelas Eksekutif dan Fakultas Hukum Kelas Eksekutif
  3. Keringanan pembayaran uang kuliah diberikan kepada :
    No.Yang Mendapat PotonganBesar Potongan
    U.SKSBOP
    1.Warga Jemaat/Anak Sintua HKBP10%5%
    2Anak Gr. Huria/Pendeta HKBP20%15%
    3Anak Dosen/Peg./Guru SMA FKIP YUHN20%15%
    4Warga Jemaat Gereja Sekber UEM*10%5%
    5Anak Gr. Huria/Anak Pendeta Gereja Sekber UEM*15%15%
    6Bersaudara Kandung Anak II20%15%
    7Bersaudara Kandung anak ke-III dst.20%30%
    Persyaratan: IP Semester I ≥ 2.75, beban   SKS ≥ 16 SKS/Semester, maksimum 8 Semester, tidak pernah cuti, keringanan   pemotongan dilakukan pada saat pembayaran cicilan ke-3 (telah mengisi form/melengkapi data pendukung dengan membawa surat keterangan Pendeta Resort)
    Khusus Fakultas   Kedokteran dan kelas Eksekutif, Pengurangan/Keringanan Uang Kuliah seperti di atas tidak berlaku

* Jemaat Gereja Lutheran Anggota Sekber UEM: HKBP, GKPI, GKPS, GBKP, HKI, GKPA, GKPPD, GKPM, BNKP (membawa surat keterangan dari Pendeta Resort)

 

 

3. Pemberian Beasiswa

  1. Mahasiswa Baru Fakultas Pertanian, Peternakan, dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik diberikan bantuan keringanan biaya kuliah 50% dari total Uang Kuliah (UK) 1 (satu) tahun pertama.
  2. Pengurangan 25% UK/SKS, 15% Biaya Operasional Pendidikan (BOP), Ranking I, II, III (Juara Umum) Lulusan SMA/SMK pada T.P 2013/2014 jika dilengkapi Surat Keterangan dari Kepala Sekolah ybs, dan berlanjut pada tahun berikutnyajika IP>=3
  3. Ketentuan butir (2) dan butir (3) tidak berlaku pada Fakultas Kedokteran
Powered by Blogger.