Program S2 Magister Pendidikan Seni Universitas Negeri Surabaya (UNESA)





Program S2 Magister Pendidikan Seni Universitas Negeri Surabaya (UNESA)


 PROGRAM STUDI
S-2 PENDIDIKAN SENI
Alamat : Jl. Garuda No. 13, Gejayan, Condongcatur, Depok, Sleman, Yogyakarta
Kampus Karangmalang, Yogyakarta 55281
Telp. +62274-550836 (front office), Hunting +62274-586168, Psw. 229; 285; & 367
Fax. +62274-520326
Website : http://pps.uny.ac.id
KONSENTRASI
  1. Pendidikan Seni Rupa
  2. Pendidikan Seni Musik
  3. Pendidikan Seni Tari
  4. Pendidikan Seni Kriya
PENDAHULUAN
Program Studi Pendidikan Seni diselenggarakan berdasarkan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 434/E/0/2014 tentang izin Penyelenggaraan Program-Program Studi pada Universitas Negeri di Yogyakarta tanggal 2 Oktober 2014.
VISI

Pada tahun 2025 unggul di kawasan Asia Tenggara dalam memperkuat kapasitas dan peran Pendidikan Seni untuk memenuhi kebutuhan pendidikan yang holistik guna mendukung kemajuan masyarakat berbasis ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang dilandasi oleh nilai-nilai ketaqwaan, kemandirian, dan kecendekiaan.

MISI

  1. Menyediakan ahli pendidikan seni yang berpengetahuan luas, terampil, dan peduli serta profesional,
  2. Menghasilkan peneliti yang handal dalam bidang pendidikan seni,
  3. Menghasilkan praktisi pendidik seni yang kreatif dan reflektif,
  4. Menghasilkan dan mendiseminasikan ilmu pendidikan seni mutakhir.

TUJUAN

Menghasilkan Magister Pendidikan (M.Pd) yang :

  1. Mampu mengembangkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif melalui penelitian ilmiah bidang pengembangan pendidikan seni yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai, menyusun konsepsi ilmiah dan hasil kajiannya berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam bentuk tesis, dan memublikasikan tulisan dalam jurnal ilmiah terakreditasi tingkat nasional,
  2. Mampu melakukan validasi akademik atau kajian sesuai bidang pendidikan seni dalam menyelesaikan masalah di masyarakat atau industri yang relevan melalui pengembangan pengetahuan di bidang pendidikan seni,
  3. Mampu menyusun ide, hasil pemikiran, dan argumen saintifik secara bertanggung jawab dan berdasarkan etika akademik, serta mengkomunikasikannya melalui media kepada masyarakat akademik dan masyarakat luas,
  4. Mampu mengidentifikasi bidang pendidikan seni yang menjadi obyek penelitiannya dan memposisikan ke dalam suatu peta penelitian yang dikembangkan melalui pendekatan interdisiplin atau multidisiplin,
  5. Mampu mengambil keputusan dalam konteks menyelesaikan masalah pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora berdasarkan kajian analisis atau eksperimental terhadap informasi dan data,
  6. Mampu mengelola, mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan kolega, sejawat di dalam lembaga dan komunitas penelitian yang lebih luas,
  7. Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri, (8) mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data hasil penelitian dalam rangka menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.


PROFIL KOMPETENSI LULUSAN
Profil dan kompetensi lulusan program studi Pendidikan Seni adalah
  1. Menghasilkan Magister pendidikan seni yang profesional dan bernuraini (1) takwa pada Tuhan YME, (2) memiliki akhlak mulia, sikap terbuka, kritis, kearifan lokal, nilai keindonesiaan, dan tanggap terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan seni,
  2. Mampu mengembangkan keilmuan dan keterampilan seni dengan melaksanakan penelitian dan pengembangan yang menghasilkan konsep-konsep atau teori yang sesuai untuk pendidikan seni,
  3. Mampu mengembangkan model-model pembelajaran yang inovatif dan sistem evaluasi yang tepat untuk pembelajaran seni berbasis teknologi informasi sehingga mampu memecahkan permasalahan-permasalahan di bidang seni, khususnya pada bidang sesuai dengan konsentrasi seninya (Pendidikan Seni Rupa, Pendidikan Seni Musik, Pendidikan Seni Tari, dan Pendidikan Seni Kriya)
  4. Mampu mengelola penelitian dan pengembangan pendidikan seni yang bermanfaat bagi masyarakat dan keilmuan, serta mendapat pengakuan nasional dan internasional.

Standar kompetensi lulusan program studi Pendidikan Seni adalah

  1. Mampu mengembangkan model-model pembelajaran seni,
  2. Mampu mengembangkan media pembelajaran seni,
  3. Mampu mengembangkan evaluasi pembelajaran seni,
  4. Mampu mengembangkan pembelajaran seni nusantara,
  5. Mengembangkan materi pembelajaran seni.

Catatan : Apabila ada perubahan atau perbedaan informasi, maka yang berlaku adalah yang ada di website resmi UNESA.
Powered by Blogger.