Program Ekstensi D3 ke S1 Universitas Trisakti




Program Ekstensi D3 ke S1 Universitas Trisakti: Bersama ini kami sampikan informasi tentang  Program Ekstensi D3 ke S1 Universitas Trisakti sebagai berikut:

D3 Ke S1 MASA STUDI 3 SEMESTER KLIK DISINI

Program Studi:

  • S1 Manajemen
  • S1 Akuntansi
  • S1 Ekonomi Pembangunan
Visi dan Misi


Visi
Menjadi Program studi tingkat sarjana yang bersandar Internasional dengan tetap memperhatikan nilai-nilai lokal dalam mengembangkan ilmu pengetahuan di bidang Ekonomi Pembangunan, Manajemen dan Akuntansi untuk meningkatkan kualitas hidup bangsa dengan terciptanya kualitas hidup lulusan yang lebih baik, menjadi profesioanl dan wirausaha yang handal dan birokrat yang berintegritas dan tetap memiliki karakter Trikrama Trisakti.

Misi.

  1. Menyelenggarakan pendidikan akademik danprofesianl di bidang ekonomi, manajemen dan akuntansi dalam menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan intelektual, berstandar internasional dan mampu secara terencana, terintegrasi dan dinamis alam menghadapi perubahan lingkungan dan trasnformasi teknologi.
  2. Melaksanakan penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan melalui penelitan ilmiah dibidang ekonomi, amanjemen dan akuntansi yang dapat diterapkan kepada masyarakat demi kesejahteraan.
  3. Meningkatkan kualitas SDM dan lulusan yang unggul dalam penguasaan ilmu pengetahuan, seni budaya dan teknologi, menjunjung tinggi martabat, serta memiliki jiwa kewirausahaan yang mampu beradaptasi di lingkungan internasional.

 Sekretariat

  • Kampus A: Jl Kyai Tapa No.1 Grogol Jakarta Barat
  • Kampus F.: Jl. Jendral Ahmad Yani, Cempaka Putih Jakarta Pusat
  • Kampus Sentul: Jl. MH. Thamrin No.57, Citaringgul, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat

Persyaratan Administratif

Kelas Ekstensi (Lanjutan) D3 ke S1

1. Fotokopi Ijazah dari Program D-III yang telah dilegalisir (rangkap 2)

2. Fotokopi Transkrip Nilai Program D-III yang telah, Indeks Prestasi Minimal 2,75 (rangkap 2)
3. Fotokopi KTP (rangkap 2).
4. Fotokopi Kartu Keluarga (rangkap 2)
5. Melampirkan bukti bahwa calon mahasiswa/i tercantum dalam Pangakalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) website: https://pddikti.kemendikbud.go.id
6. Surat Keterangan kerja Bagi yang sudah bekerja.

Sistem Pengajaran

PENDAFTARAN MAHASISWA

Pendaftaran Ulang (Her Registrasi) Mahasiswa

Setiap awal tahun akademik, mahasiswa wajib melaksanakan pendaftaran ulang dengan melakukan serangkaian pendaftaran administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS)

  1. Pengisian KRS dilaksanakan setiap awal semester melalui internet setelah di konsultasikan dengan Dosen Wali.
  2. Kesalahan pengisian seperti salah menulis kode mata kuliah, kode hari/jam, dikenakan sanksi berupa pembatalan hak untuk mengikuti mata kuliah yang dimaksud.

Cuti Akademik dan Mahasiswa Tidak Aktif

Cuti Akademik

  1. Cuti Akademik adalah cuti yang diberikan oleh FE Usakti karena mahasiswa tidak melakukan kegiatan belajar selama periode yang diijinkan.  Dengan diberikan Surat Keputusan (SK) Dekan atas dasar surat permohonan dari mahasiswa yang bersangkutan dengan beberapa alasan yang sah. Cuti Akademik dapat berupa cuti yang direncanakan atau pun cuti yang tidak direncanakan. Selama cuti akademik yang diajukan harus bermanfaat sehingga masa studi aktifnya tidak berkurang dan tidak rugi beban biaya.
  2. Kewajiban mahasiswa yang menjalankan cuti:

Tetap melakukan pendaftaran ulang dan membayar BPP Pokok sebesar 50% serta tidak diperkenankan mengikuti semua kegiatan Akademik.

Mahasiswa Tidak Aktif

Mahasiswa Tidak Aktif bukan karena cuti (tidak mengajukan cuti), masa studi selama tidak aktif diperhitungkan dan berkewajibaan membayar BPP pokok secara penuh.

Mahasiswa Pindahan

Ketentuan mengenai mahasiswa pindahan mengikuti peraturan khusus yang berlaku di FE Usakti, sesuai dengan Surat Keputusan Dekan FE Usakti Nomor: 030/AK/7.02/KPTS/FE/VI/2003.

PERKULIAHAN

Perkuliahan Semester Reguler

Penyelenggaraan pendidikan di Fakultas Ekonomi dinyatakan dalam sistem kredit yang meliputi beban studi mahasiswa, beban kerja tenaga pengajar dan beban penyelenggaraan program lembaga pendidikan yang dinyatakan dalam sistem kredit semester (sks).

Satu sks adalah beban kegiatan yang meliputi 3 (tiga) kegiatan per minggu untuk satu semester yang terdiri:

  1. 1 jam tatap muka dikelas yang terjadwal dengan staf pengajar.
  2. 1 jam kegiatan akademik terstruktur, yaitu kegiatan studi yang tidak terjadwal (diluar kelas) tetapi direncanakan oleh staf pengajar.
  3. 1 jam kegiatan akademik mandiri diluar kelas untuk mendalami, mempersiapkan diri tugas akademik.

 

Dalam satu tahun akademik perkuliahan regular terdiri dari semester Gasal dan Genap. Perkuliahan dalam satu semester setara dengan 14-16 minggu yang terdiri atas sebanyak-banyaknya 14 minggu kuliah dan masing-masing 2 minggu masa ujian tengah maupun ujian akhir semester.

Perkuliahan Program Peningkatan Hasil Belajar (PPHB)

  1. Program Peningkatan Hasil Belajar adalah program yang diselenggarakan pada rentang waktu diantara 2 (dua) semester reguler yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa guna lebih memahami dan menguasai materi pembelajaran yang telah diterima sebelumnya, sehingga dapat meningkatkan IPK.
  2. Jumlah tatap muka dan sistem penilaian sama dengan ketentuan yang ada pada semester reguler.
  3. Mahasiswa yang berhak mengikuti program ini adalah mahasiswa yang telah mengikuti perkuliahan mata kuliah tersebut pada semester reguler, tidak sedang menjalani cuti akademik, dan memperoleh nilai minimal E.
  4. Mata kuliah yang dapat diikutkan dalam program PPHB adalah bila pesertanya berjumlah minimal 15 mahasiswa.

Perkuliahan Semester Pendek/Perbaikan

Semester Pendek/Perbaikan diselenggarakan untuk memanfaatkan waktu libur diantara 2 (dua) semester, Mata Kuliah yang ditawarkan ditentukan Fakultas. Jumlah Tatap Muka dan Sistem Penilaian sama dengan ketentuan yang ada pada semester reguler.

Matakuliah yang ditawarkan adalah Pendidikan Kewarganegaraan/ KADEHAM, Pendidikan Agama, Pancasila dan Bahasa Indonesia.

Jumlah SKS maksimal yang diizinkan untuk diambil dalam 1 semester (Regular dan Pendek/Perbaikan) adalah 24 SKS.

Asisten Dosen

Asisten Dosen adalah mahasiswa yang diangkat untuk membantu kelancaran proses belajar mengajar. Asisten dosen dapat berfungsi sebagai Asisten mata kuliah dan atau Asisten praktikum. Pengangkatan Asisten dosen dapat dilakukan pada setiap semester tahun akademik yang berjalan.

EVALUASI HASIL STUDI

   Ujian

Ujian merupakan salah satu bentuk instrumen evaluasi pembelajaran untuk mengetahui tingkat penyerapan mahasiswa tehadap mata kuliah yang diberikan. Ujian terdiri dari: Ujian Mata Kuliah yang diatur tersendiri dalam buku “Pedoman Penyelenggaraan Ujian” dan Ujian Komprehensif diatur tersendiri dalam buku “Ketentuan Ujian Komprehensif”.

   Ujian Susulan

Ujian susulan baik UTS dan UAS diberikan kepada mahasiswa dengan syarat sbb:

  1. Menunaikan Ibadah Keagamaan : Ibadah Haji atau Ibadah Advent
  2. Keluarga inti meninggal dunia
  3. Dirawat dirumah sakit

  Beban Studi

Pada semester I mahasiswa wajib mengambil mata kuliah dengan sistem paket. Untuk semester selanjutnya, pengambilan mata kuliah ditentukan berdasarkan Indeks Prestasi Semester (IPS) semester sebelumnya:

 Perolehan IPS dan Jumlah Beban Studi

No.

IPS

Jumlah sks maksimal yang dapat diambil

1.

> 3

24  sks

2.

2,50 - 2,99

22 sks

3.

2,00 - 2,49

20  sks

4.

1,50 - 1,99

18  sks

5.

1,00 - 1,49

16  sks

6.

< 1,00

15 SKS

 

Jumlah SKS yang di izinkan diambil mahasiswa dalam satu semester (regular dan pendek/Perbaikan) adalah maksimal 24 SKS dan sesuai dengan IP Semester

         Batas Masa Studi

  1. Batas Masa Studi adalah jangka waktu penyelesaian studi maksimal 14 semester dan tidak termasuk cuti akademik.
  2. Hasil evaluasi dikirim kepada orang tua mahasiswa dengan tembusan kepada Mahasiswa.

Dosen Wali dan Dosen Wali Khusus

Dosen Wali adalah Dosen Tetap FE Usakti yang diangkat dan diberi tugas membantu kelancaran studi mahasiswa bimbingan baik menyangkut bidang akademik maupun bidang non akademik, seperti:

  1. Memberikan pengarahan kepada mahasiswa tentang Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS).
  2. Mengadakan konsultasi dengan Dosen Pengasuh mata kuliah yang bersangkutan, bagi mahasiswa yang mengalami hambatan studi.
  3. Memberi saran­-saran kepada mahasiswa bimbingan agar kreatif dalam penyelesaian studi.
  4. Memberi pengertian agar mahasiswa dapat memahami tujuan dan fungsi pendidikan tinggi serta peranan mahasiswa dalam pembangunan bangsa dan negara.
  5. Menyediakan waktu konsultasi bimbingan bagi mahasiswa bimbingannya secara terjadwal.

Dosen Wali Khusus adalah Dosen Tetap FE Usakti yang diangkat dan diberi tugas membimbing mahasiswa yang memiliki jumlah sks kurang dari rata-rata dengan IPK < 2.

Tugasnya sebagai berikut:

  1. Melakukan evaluasi setiap semester sesuai Ketentuan yang berlaku.

  2. Mengelompokkan mahasiswa yang masuk dalam bimbingan Komite Evaluasi Mahasiswa.

  3. Membimbing mahasiswa dalam mengatasi masalah-masalah akademik maupun non akademik dan untuk memecahkan masalah kelanjutan studi mahasiswa.




Powered by Blogger.